WahanaNews.co, Pematang Siantar - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud jengkel lantaran baliho Ganjar Pranowo di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), dibongkar Satpol PP setempat.
"Kami sangat kesal dan marah. Begitu banyak kejadian yang mencederai proses demokrasi," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Todung menyatakan bahwa pemasangan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah hal yang biasa selama masa kampanye pemilihan umum.
Namun, ia mengungkapkan ketidakpuasannya karena hanya spanduk pasangan Ganjar-Mahfud MD yang dicopot.
TPN berencana untuk meluncurkan sistem pengaduan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
TPN juga mendesak agar aparat tetap bersikap netral dalam pemilu 2024 yang akan datang.
Todung menekankan pentingnya terus menerus mengingatkan tentang netralitas aparat.
Ia menyatakan bahwa ketidaknetralan aparat dapat menciptakan ketegangan dalam masyarakat, dan menilai bahwa kredibilitas pemenang pemilu dapat dipertanyakan jika aparat penegak hukum tidak bersikap netral.
"Ujung tindakan ketidaknetralan aparat pasti nantinya akan bermuara ke sengketa pemilu. Kalau pemilu ini cacat maka legitimasi hasil pemenang pemilu tidak akan diperoleh," jelas Todung.
"Kalau ini terjadi akan membuat saya sedih melihat Pemilu 2024. Apa kita akan biarkan bangsa ini mundur? Tidak!," sambungnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, mengatakan pihaknya memang melakukan pencopotan baliho. Baliho yang dicopot mulai dari spanduk capres hingga partai politik.
"Bukan hanya spanduk bacapres tapi peserta pemilu 2024 (juga dicabut). Sebelum masa kampanye, Satpol PP masih melaksanakan tugasnya kalau di fasilitas umum, kalau rumah penduduk enggaklah. Sejauh ini yang dicabut itu yang di fasilitas umum," kata Junaedi, melansir detikSumut, Minggu (12/11/2023).
Junaedi kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan di balik tindakan pencopotan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemasangan sejumlah baliho dan spanduk tersebut melanggar peraturan.
Menurutnya, spanduk yang dicabut terletak di beberapa titik yang berada di sekitar lingkungan pendidikan, bahkan dekat dengan Kantor DPRD Pematang Siantar.
"Beberapa lokasinya meliputi Jalan Kartini, dan penempatannya berdekatan dengan sekolah dan lingkungan pendidikan. Selain itu, ada juga di depan gedung DPRD," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]