WahanaNews.co | Aparat Polsek Petarukan melakukan
mediasi terkait perselisihan akses jalan yang ditembok di Desa Widodaren,
Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021).
Hasilnya
berujung deadlock karena tidak
terjadi kesepakatan antara Sukendro selaku pemilik lahan dan Tri Budi, orang
yang hendak membeli tanah sekaligus anak dari keluarga yang rumahnya
terisolasi.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Diketahui, ada
empat keluarga yang terisolasi karena akses mereka ditutup tembok.
Usai
mediasi, Sukendro mengatakan, dirinya bersedia membongkar bangunan 1 x 25 meter persegi tersebut untuk akses jalan dengan kompensasi
Rp 150 juta.
"Saya
terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak.
Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya
memberi 1 x 25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah
bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro
di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga:
Tamparan Lembut Berkelas dan Elegan Pemilik Jiwa Hasthalaku Asal Kulon Progo
Sukendro
menolak penawaran dari Tri Budi yang mengaku hanya sanggup membayar Rp 16,5
juta.
Sukendro
masih membuka peluang untuk musyawarah. Nantinya, jika pihak Tri setuju dengan
harga yang dia minta, maka harus dibuat surat perjanjian.
Sukendro
menegaskan, kompensasi menitikberatkan pada kerugian immaterial dan
bukan soal perselisihan karena pelaksanaan Pilkades.