"Tidak
ada hubungannya dengan Pilkades," ungkap Sukendro.
Adapun
Tri Budi mengaku sudah menuruti permintaan Sukendro untuk meminta maaf di depan
media.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Permintaan
yang dimaksud, yaitu bila dia dan keluarganya memiliki salah terhadap
keluarga Sukendro.
Soal
tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp 16,5 juta untuk
akses jalan seluas 1 ? - 25 meter persegi.
"Kita
melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar
16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf
kepada media, sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan
kita kepada media, kami minta maaf," katanya.
Baca Juga:
Tamparan Lembut Berkelas dan Elegan Pemilik Jiwa Hasthalaku Asal Kulon Progo
Kapolsek
Petarukan, AKP Heru Irawan, menyampaikan, selain akses jalan di tanah milik Sukendro,
sebenarnya ada akses lain yang bisa dilewati oleh empat keluarga tersebut.
"Di
samping ada pekarangan, bisa dibuat jalan setapak, sehingga tidak terisolasi. Kita
akan melakukan mediasi lagi beberapa hari ke depan," kata Heru.
Diberitakan, penutupan akses jalan ini terjadi ketika keluarga
Sukendro membangun tembok rumah yang menutup akses jalan pada 27 Februari 2021.