WahanaNews.co | Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan cara baru berbentuk uang tunai Rp 600.000 oleh kantor pos di tiap kelurahan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menuai protes para penerima bantuan.
Sebelumnya, BPNT disalurkan sudah berbentuk paket sembako.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Pada triwulan Januari-Maret 2022 yang cair pada Februari, BPNT diberikan tunai oleh petugas kantor pos di tiap kelurahan.
Untuk pencairan di tiap kelurahan oleh petugas kantor pos, para penerima antre sehingga membuat kerumunan.
Setelah antre, penerima diwajibkan belanja langsung dengan menukar kupon yang telah disediakan kelurahan setempat.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Kupon tersebut berisi keterangan membelikan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan oleh kelurahan.
"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas kantor pos bertempat di kantor Kelurahan Sukamaju Kidul dan uang diterima. Uang tersebut diminta kembali oleh perangkat desa atau kelurahan," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/2/2022).
Jadi, ketika baru saja dicairkan dari petugas pos, di pintu keluar kantor kelurahan, uangnya diminta lagi dan diganti dengan kupon belanja tadi.