"Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," kata Zaenal lagi.
Sehingga, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan seolah-olah diperingatkan nantinya tak akan lagi mendapatkan bantuan.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Zaenal bersama warga lainnya bertanya-tanya kenapa petugas kantor pos mesti membagikannya di tiap kantor kelurahan dan desa serta tak dilakukan terpusat di tiap perwakilan kantornya.
"Malah ada ancaman, kalau minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yang ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," tambah dia.
Sementara itu, warga penerima malah memprotes penyaluran bantuan oleh petugas kantor pos di kelurahan dengan skema seperti itu di Kelurahan Kersanegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Para penerima malah hendak mengembalikan uangnya kembali karena merasa terbebani dengan aturan-aturan baru yang justru memperumit proses menerima bantuan di tiap kelurahan dan desa tersebut.
Hal sama terjadi di Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang justru mengimbau kepada penerima untuk mengambil uang tunai Rp 400.000 dan Rp 200.000 diwajibkan membelikan bahan sembako.
"Saya juga enggak tahu aturannya jadi enggak serempak begini. Begitulah kondisinya. Enakan sebelumnya terima beres saja," usai Dandan (39), salah seorang warga yang mengaku saudaranya menerima bantuan BPNT.