WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, mengatakan, mayoritas kendaraan di Jakarta memang belum menjalani uji emisi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Polda Metro Jaya, kata Argo, akan mengedepankan teguran serta sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti 10 kendaraan diberhentikan, 9 di antaranya belum ada kartu uji,” ujar Argo, saat dihubungi wartawan pada Rabu (3/11/2021).
Sanksi tilang akan diberlakukan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah menjalani uji emisi.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Pada tahap itu, sosialisasi soal uji emisi dinilai sudah diterima oleh warga Jakarta.
“Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, teguran, baru tindakan tilang,” tutur dia.
“Tilang itu the last option,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sanksi tilang terhadap pelanggar aturan uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021.
Sosialisasi perihal itu, kata dia, sudah dilakukan sejak 12 Oktober lalu.
Sosialisasi sanksi tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu.
Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak.
"Yang melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Syafrin.
Syafrin berujar, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Sementara denda roda empat adalah Rp 500 ribu. [dhn]