WahanaNews.co | Pelaku pencurian data dengan membuat dan penyebar scampage atau website palsu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Sindikat ini setidaknya sudah mendapat keuntungan Rp 5 miliar dari data yang mereka curi.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pelaku melakukan itu sejak tahun 2018 hingga 2022. Mereka sudah mencuri 260 ribuan data yang tersebar di 70 negara.
"Ada sekitar 260 ribu data yang mereka curi dengan perusahaan atas nama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara," kata Slamet di Mapolda Jatim, Rabu (9/11).
Para tersangka yang ditangkap yakni KEP, dan anggotanya PRS, RKY serta TMS. Mereka menamai kelompoknya Umbrella Corp.
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
Para tersangka, kata Slamet, paling banyak mencuri data milik warga negara Amerika Serikat yaitu 239.000 data. Lalu Inggris 12.000 data, Rumania 5.000 data, Australia 2.400 data serta Indonesia 100 data.
"Indonesia ada sekitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya ya akan digunakan," katanya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan para tersangka mencuri data pelaku menggunakan alat bernama numberphone generator untuk mencari akun email dan nomor ponsel korban.
Kemudian, tersangka mengirim tautan URL melalui email dan nomor ponsel para korban secara serentak. Target yang terkecoh kemudian akan mengarah ke website scam buatan mereka.
"Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap," kata Farman.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui para pelaku bakal menukarkan data tersebut dalam bentuk mata uang bitcoin. Tersangka meraup keuntungan Rp5 miliar dari hasil penjualan.
"Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan dan sudah kami lakukan penyitaan," kata dia.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 2 unit laptop, 4 buah ponsel, 2 pucuk senjata air soft gun dan senjata api serta peluru, 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar. [tum]