Sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka
dalam kasus penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Sumatera Utara
(Sumut), Mara Salem (Marsal) Harahap. Kedua tersangka adalah Y (31) dan S (57).
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,
kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 orang saksi baik di TKP maupun di
sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan
tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres
Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:
Agar Tak Ganggu Kebebasan Pers, Prabowo Minta Wartawan Waspadai Hoaks
"Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan
keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat saat hari
terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan
alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama tim kita berhasil mengungkap dan
menangkap dua orang tersangka," imbuhnya.
Panca mengatakan kedua tersangka adalah pemilik dan pegawai
di Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. "Peran masing-masing tersangka,
orang yang melakukan dan menyuruh melakukan," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.