WahanaNews.co | Pria berinisial AN, kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Gresik, Jawa Timur, pelaku kekerasan, meminta maaf lantaran telah menganiaya 15 siswinya. Polisi telah menetapkan AN sebagai tersangka atas kejahatan kekerasannya.
"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap AN, melansir Kompas.com (8/1).
Baca Juga:
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik di Gresik
Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nur Azis, terdapat 15 siswi korban penganiayaan tersangka. Empat siswi lainnya sempat pingsan akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres menyatakan, kepolisian menjerat kepsek tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Ketua Kadin Jatim Dorong PTFI Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Lokal Gresik
"(Tersangka) diancam hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Nur Azis.
Dicopot dari jabatannya
Sementara itu, yayasan yang menaungi MTs mencobot jabatan AN dari kepala madrasah. Posisinya telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah kita berhentikan dan kita ganti Plt," kata Ali Muchsin, ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Muchsin, jika AN tidak diberhentikan, pihaknya kesulitan melakukan proses trauma healing bagi siswi korban penganiayaan. Sebab tersangka dan para korban masih bertemu.
Penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menghukum para korban karena membeli jajan di luar kantin sekolah.
Tersangka menilai, perbuatan para korban melanggar aturan MTs tempat mereka belajar. [rna]