WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Gresik menetapkan Ahmad Nasrullah (51) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan 15 orang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Melansir Kompas.com, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pria yang menjabat sebagai kepala MTs Nurul Islam tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Baca Juga:
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik di Gresik
Di mana, dari 15 korban, empat orang di antaranya sempat pingsan pada saat kejadian.
"Ditetapkan sebagai tersangka atas nama AN. Ini setelah kami lakukan serangkaian interogasi, bukti di lapangan dan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan," ujar Nur Azis di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023).
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul para korban dalam kejadian Selasa (3/1/2023) tersebut.
Baca Juga:
Ketua Kadin Jatim Dorong PTFI Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Lokal Gresik
Bahkan, pemukulan yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan empat orang siswi di antaranya sempat pingsan.
"Setelah ada laporan pemukulan atau penganiayaan terhadap 15 siswi, kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban. Jumat (6/1/2023) dari Polsek Manyar dilakukan pelimpahan. Setelah itu, tadi malam dilakukan pengamanan," tutur Nur Azis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Nasrullah lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.