WahanaNews.co | Koperasi Karya Sajeng Bali, yang berlokasi di Banjar Dinas Bunut Puhon, Desa Bantas,
Selemadeg Timur, adalah salah satu koperasi yang bergerak dalam bidang
pengadaan bahan baku arak di Bali.
Setiap harinya, Koperasi
Karya Sajeng Bali mampu menyerap ratusan liter air nira yang dihasilkan oleh
petani jaka.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Koperasi ini membeli air nira dari
sejumlah petani jaka di Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Ketua Pengelola Koperasi Karya Sajeng
Bali, Ketut Loka Antara, mengatakan, ketertarikannya membentuk
koperasi produsen yang khusus bergerak dalam pengadaan bahan baku arak karena
banyak petani aren di Tabanan yang kelimpungan.
Selama ini, air nira
yang dihasilkan oleh petani dibuat sebagai bahan baku pembuatan gula Bali.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Sayangnya,
serapannya tidak begitu maksimal. Bahkan, air nira yang diambil dari pohon
tidak diolah secara maksimal. Sehingga, saat disimpan lebih dari dua hari, air nira tersebut menjadi cuka.
Selain itu, tujuan
membentuk koperasi produsen itu untuk memberikan putaran ekonomi di
para petani desa dari hasil pohon jaka.
"Nah, kami tergerak untuk membuat
koperasi produsen, melihat bahan baku dari air nira
begitu banyak di Tabanan, yang dihasilkan oleh petani," ujar
pria yang juga Ketua Kadin Tabanan ini.
Diakui Loka, sejak koperasi produsen
ini terbentuk, dua bulan lalu, dengan memiliki legalitas izin jelas dalam penyedian bahan baku
arak Bali, saat ini sudah dua kelompok petani jaka di daerah Desa Belimbing
Pupuan yang setiap hari mensuplai hasil air nira.
Dengan harga tuak jaka per liter
pihaknya berikan kepada petani sebesar Rp 4 ribu. Dengan rata-rata setiap harinya mampu
menyerap tuak jaka sebanyak 200 liter dari petani.
Tuak jaka yang dipanen oleh petani
kemudian diolah menjadi bahan baku arak.
Dalam satu kali penyulingan, dari 200 liter air nira tersebut pihaknya
hanya mampu menghasilkan 20 liter bahan baku arak dalam sehari.
"Rencananya, kami ke depan
bekerjasama dengan seluruh BUMDes yang ada di desa, agar
dapat mendata petani desa yang memiliki pohon jaka dan hasil dari air jaka
dapat disuplai ke koperasi kami," terang Loka Antara.
Loka menambahkan, sesuai Pergub Bali
Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minum Fermentasi dan atau
Destilasi Khas Bali, pihaknya tidak dalam posisi sebagai pengolah minuman
beralkohol dan sebagai distributor.
Koperasi ini hanya sebatas bergerak
dalam pengadaan bahan baku arak.
Selanjutnya, bahan
baku arak ini dipasok ke salah pabrik yang memiliki izin
pengolahan dan distribusi di Bali, yang bernama Nikki Sake, di daerah Denpasar.
Sebelum arak diedarkan, harus dilakukan uji alkohol dengan kadar 35-40 persen golongan C. Baru
selanjutnya masuk ke Bea Cukai pajak.
Setelah memiliki legalitas jelas, barulah didistribusikan kepada sejumlah distributor penjual
minuman.
"Pengadaan bahan baku arak yang
diminta, sesuai dengan MOU bersama pabrik, yakni
sebesar 400 liter arak dalam satu kali kirim," tandasnya. [qnt]