WahanaNews.co | Penghargaan terus diraih Kabupaten Sumedang. Untuk kedelapan kalinya, Sumedang meraih opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Hal itu disampaikan pada penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Lantai 5 BPK Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat (2/5).
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
Bupati H Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana menerima langsung LHP dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arif Agus.
Dony mengapresiasi tim penyusun laporan keuangan yang telah bekerja keras sehingga LKPD Kabupaten Sumedang kembali meraih opini WTP.
“Tentunya opini (WTP) ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk bisa lebih meningkatkan kualitas laporan keuangannya. Baik dari sisi penyusunan, pengolahan, pertanggungjawaban dari sisi kepatuhan dalam perundang-undangan dan penyajian kecukupan data,” ucapnya.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
Ia meminta agar rekomendasi dari BPK harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
“Tahun demi tahun LKPD Sumedang ini laporan keuangannya terus diperbaiki, terus lebih baik lagi. Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang diawali dari LKPD yang baik,” ujarnya.
Sementara, Jajang Heryana merasa bersyukur atas berbagai prestasi yang terus berhasil diraih Kabupaten Sumedang, khususnya Opini WTP berturut-turut.
“Hari ini Kabupaten Sumedang meraih WTP terkait LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2021. Mudah-mudahan ini terus menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD untuk terus bersinergi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Senada dengan Bupati Dony, Jajang pun berpesan hal yang sama yakni agar dua bulan ke depan bisa menyelesaikan rekomendasi dari BPK.
“Kita bisa melebihi target yang diharuskan oleh BPK yakni 85 persen penyelesaian dari tindak lanjut LHP ini,” katanya.
Selain Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah yang menerima LHP adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi dan Kota Bandung. [rsy]