WAHANANEWS.CO, Jakarta - Melanjutkan dua tulisan saya sebelumnya mengenai RDF Plant Rorotan dan ITF Sunter, kali ini saya menulis artikel dengan topik sebagaimana tercantum pada judul di atas.
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan masukan bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno agar turut memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan demi kebaikan bersama dan kemajuan Jakarta.
Baca Juga:
Darurat Sampah, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun PLTSa di 33 Provinsi
Baiklah, saya mulai. Pada 10 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Regulasi ini menjadi landasan strategis pembangunan nasional untuk lima tahun ke depan yang harus diselaraskan dengan visi dan misi pemerintahan. Dalam lampirannya ditegaskan bahwa pembangunan nasional mencakup sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bersifat lintas sektor dan memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu fokus utama RPJMN 2025–2029 adalah pengelolaan sampah dan pemanfaatannya sebagai sumber energi. Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menegaskan bahwa sampah harus dikelola dari hulu ke hilir dan dimanfaatkan menjadi energi listrik.
Dengan demikian, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari kebijakan energi nasional berbasis lingkungan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Pembangunan PLTSa di 33 Kota, Ubah 70 Juta Ton Sampah Jadi 6.000 MW Listrik Per Tahun
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 saat ini sedang dalam proses revisi dan akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Revisi tersebut bertujuan mempercepat pembangunan PLTSa di seluruh Indonesia melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan investasi, dan penghapusan tipping fee (biaya pengolahan sampah).
Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTSa di 34 kota strategis dalam dua tahun mendatang, sebagai wujud nyata dari komitmen Indonesia menuju energi bersih dan berdaulat.
Sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Timbulan sampah yang mencapai ribuan ton per hari membutuhkan solusi inovatif dan berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan nasional, Gubernur Pramono Anung Wibowo menyatakan komitmennya untuk membangun empat unit PLTSa di Jakarta sebagai bagian dari dukungan terhadap PSN energi bersih. Komitmen ini disampaikan dalam acara Urban Climate Action Programme – Climate Action Implementation Regional Convening 2025 di Jakarta pada 23 Juli 2025. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI ingin menjadi pelopor dalam transformasi pengelolaan sampah modern sekaligus memperkuat transisi energi nasional.