WahanaNews.co | Ribu-ribut
soal utang Dana Bagi Hasil (DBH) antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi masih berlanjut.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
Kegaduhan bermula ketika Bobby mengeluhkan utang sebesar
Rp433 miliar tersebut baru dibayar Pemerintah Provinsi Sumut pada Mei 2021.
Akibatnya, kata dia, sejumlah pekerjaan atau program Pemerintah Kota (Pemkot)
Medan tak bisa dilakukan pada 2021.
"Ini angkanya Rp433 miliar sesuai temuan BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) karena harusnya tahun 2020 dibayarkan di bulan berjalan.
Tapi (utang 2020) dibayar tahun 2021, baru selesai bulan Mei kemarin,"
ujar Bobby, Rabu (23/6).
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Dana
tersebut dialokasikan berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai
kebutuhan daerah.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
DBH meliputi pajak dan sumber daya alam (SDA). Untuk DBH
pajak, terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan
cukai hasil tembakau (CHT).
Sedangkan DBH SDA, terdiri dari kehutanan, mineral dan batu
bara, minyak bumi dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi dan perikanan.
Hingga Desember 2020, menurut Bobby, Pemprov Sumut di bawah
Edy belum membayarkan DBH Pajak senilai Rp433,86 miliar yang seharusnya menjadi
milik Pemkot Medan. Padahal dana itu mestinya bisa digunakan untuk kegiatan di
2021.