WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya menghentikan truk berpelat Aceh (BL) bersama rombongan yang mendampinginya.
Dalam tayangan yang viral, Bobby tampak bersama Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menghentikan kendaraan yang melintas, lalu memberi imbauan agar perusahaan berdomisili di Sumut menggunakan pelat BK atau BB sesuai domisili.
Baca Juga:
Viral Pengaspalan Hotmix di Atas Tanah Berlumpur, Proyek Jalan Provinsi di Nias Ditolak Warga
Kepada sopir truk, Suib menegaskan bahwa kendaraan operasional perusahaan yang berada di Sumut semestinya menyesuaikan pelat agar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa dioptimalkan untuk pembangunan.
Namun, aksi Bobby ini langsung menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, salah satunya dari Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, yang menilai kebijakan tersebut terkesan emosional dan tidak melalui koordinasi antardaerah.
"Sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga. Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasah-grusuh," kata Sudirman pada Senin (29/9/2025).
Baca Juga:
Main HP Saat Arahan hingga Wajibkan Bawahan Bawa Kado, Sekdis Sumut Dicopot Bobby
Ia menekankan bahwa kendaraan berpelat BL yang beroperasi di Sumut pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan jalur lintas provinsi yang sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sudirman, kendaraan dari Aceh dan Sumut memang saling melintas, sehingga bukan berarti pelat BL bisa menjadi sasaran kebijakan yang dianggapnya terburu-buru tersebut.
Merespons kritik itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menyampaikan klarifikasi.
"Terkait beredarnya tayangan video atas penghentian kendaraan di jalan ketika kegiatan di Kabupaten Langkat, perlu kami jelaskan, seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumut yang berusaha di Sumut hendaknya plat kendaraannya Sumut," ucap Suib, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, imbauan itu bukan larangan kendaraan melintas, melainkan edukasi kepada pengusaha agar kendaraan operasional yang berkedudukan di Sumut segera berpelat Sumut.
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber terbesar PAD Sumut.
"Oleh karena itu, kami mengimbau semua pengusaha yang plat kendaraannya dari luar Sumut bisa menjadi plat Sumut. Ini untuk pembangunan Sumut," ujarnya.
Bobby Nasution pun ikut memberikan penjelasan langsung.
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut semata untuk mendorong kontribusi perusahaan lokal kepada pembangunan infrastruktur daerah.
"Jadi kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili," katanya, Senin (29/9/2025).
Menurut Bobby, jika perusahaan berdomisili di Sumut tetapi masih menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke Sumut, padahal jalan yang dilalui menggunakan APBD provinsi.
Ia juga menegaskan bahwa imbauan itu bukan kebijakan baru, sebab beberapa provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sudah lebih dulu menerapkannya.
"Jadi ini hal biasa, bukan sesuatu yang baru. Kita di Sumut hanya melakukan hal yang sama untuk kepentingan bersama," ungkap Bobby.
Bobby juga membantah bahwa dirinya melakukan razia kendaraan berpelat luar Sumut.
"Ada tiga kendaraan yang kita hentikan, itu semua bermasalah di tonase. Kebetulan salah satunya berpelat luar Sumut. Jadi sekalian kita sampaikan imbauan, dan tidak ada razia atau tilang," jelasnya.
"Sekali lagi, tidak ada razia kendaraan berpelat luar. Ini murni sosialisasi dan edukasi agar perusahaan berdomisili di Sumut bersama-sama mendukung pembangunan daerah," tambahnya.
Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memilih untuk bersikap tenang menanggapi aksi tersebut.
"Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biarlah orang lain berkicau," katanya di kantor DPR Aceh, Senin (29/9/2025).
Meski demikian, Mualem tetap mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak jika kebijakan itu merugikan masyarakat Aceh secara luas.
"Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli) Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk)," ucapnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]