WahanaNews.co, Semarang - Seorang anak di Semarang tengah berupaya mempertahankan warisan ibunya yang memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar.
Saat ini, harta peninggalan ibu tersebut tengah dikuasai oleh pria yang menjadi selingkuhan almarhumah.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Pria yang diduga sebagai selingkuhan ibu almarhumah diduga terlibat dalam pemalsuan akta nikah.
Melalui dokumen tersebut, ia berhasil menguasai seluruh aset yang merupakan warisan dari sang ibu.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Jateng pada awal Januari 2023, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Tina Nuryani, warga Karangjati, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, adalah anak yang sedang berjuang untuk mendapatkan haknya.
Laporan mengenai kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/2/I/2023/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 7 Januari 2023.
Duduk Perkara
Tina menuturkan dia ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.
Saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.
Kedua orang tuanya resmi bercerai pada tahun 1998.
"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, melansir Tribunjateng, Selasa (5/12/2023).
Dia menyebutkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 divonis gagal ginjal.
Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.
"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.
Ia mengatakan, lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.
Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.
"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah, sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.
Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.
Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.
"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.
Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.
Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.
"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.
Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.
Kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada tahun 2022.
"Kami berharap agar perkara ini segera dipindahkan ke Kejaksaan. Kasus ini diharapkan dapat berproses tanpa campur tangan dari pihak manapun," tambahnya.
Sebaliknya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake, menyatakan bahwa berkas tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun begitu, hingga saat ini, polisi belum menerima informasi mengenai perkembangan berkas perkara tersebut.
"Sejauh ini, belum ada informasi dari JPU mengenai status P21 atau P19," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]