"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rafael menuturkan jika anggota Paspampres terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Lepas Jokowi Pulang ke Solo, Wanita 'Kebal Paspamres' Tak Kuasa Menahan Tangis
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Danpomdan Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar juga membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penganiayaan ini.
"Sudah ditangani kasusnya," kata Irsyad singkat.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.