Pasca-aksi ibu-ibu di Polres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD, Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT, menangguhkan penahanan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan, 21 orang tersangka itu telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 2 Oktober 2021.
Baca Juga:
Kasus Kapolsek Komodo Hajar Petugas Securiti Bank di NTT Berujung Damai
"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terangnya dalam rilis tertulis yang diterima media, Senin (4/10/2021) pagi.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.