"Jadi sebenernya itu kesalahpahaman karena kan dia mau ke seberang ke restoran. Kalau di seberang katanya bayarnya Rp 30 ribu. Makanya dia parkir di minimarket," terang Supriadi.
Saat korban hendak meninggalkan minimarket, seorang juru parkir (jukir) lalu meminta biaya parkir kepada korban sebesar Rp 15 ribu.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Menurut Supriadi, korban memberikan uang parkir tersebut.
Tukang parkir pun berdalih nominal tersebut merupakan biaya tarif parkir di lokasi.
"Nggak ada unsur paksaan. Dia ngasih, cuman mempertanyakan aja kenapa Rp 15 ribu. Anggota sudah kita turunkan ke lapangan tukang parkirnya kita klarifikasi," katanya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tukang parkir, pihaknya belum menemukan unsur pemaksaan atau pungutan liar (pungli).
Tukang parkir yang sempat diamankan pun telah dipulangkan.
"Kita lidik apakah ada unsur pemerasan, punglinya. Tapi setelah kita tanya-tanya kita konfirmasi nggak ada," tutur Supriadi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.