WAHANANEWS.CO, Medan - Warganet Kota Medan digegerkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang polisi lalu lintas terhadap pengendara motor.
Dalam video tersebut, oknum polantas diduga meminta pengendara melakukan transfer uang sebagai "biaya tilang".
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Peringati Hari Jadi ke-16, Bupati Launching Aplikasi SINAR dan E-Presensi
Rekaman video yang diunggah akun Instagram medanheadlines_tv pada Selasa (13/5/2025), menunjukkan aksi penindakan oleh seorang anggota polisi yang kemudian diketahui bernama Bripka HM.
Ia terlihat meminta pengendara mentransfer uang sebesar Rp200.000 melalui aplikasi Dana.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Made Parwita, membenarkan bahwa polisi dalam video itu adalah anggota yang bertugas di Mapolsek Medan Baru.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat akan Orbitkan "SINAR" untuk Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/3/2025) malam.
Setelah video tersebut menyebar luas dan menuai kecaman, Bripka HM langsung diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menyatakan belum ditemukan bukti transfer ke rekening pribadi Bripka HM.
"Video yang beredar menyoroti permintaan transfer melalui aplikasi Dana, tapi berdasarkan hasil penyelidikan internal dan pemeriksaan dari Paminal, tidak ditemukan dana masuk ke rekening milik anggota tersebut," ujar AKBP Made.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran kronologi, sekitar pukul 21.00 WIB, Bripka HM berangkat piket dari rumah menuju kantor.
Dalam perjalanan, ia mendapati tiga orang berboncengan motor tanpa menggunakan helm. Pengendara lalu dibawa ke kantor polisi untuk diproses.
Namun, AKBP Made menyayangkan prosedur penilangan yang dilakukan oleh Bripka HM. Menurutnya, tindakan anggota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya petugas memberikan kode BRIVA untuk pembayaran tilang secara elektronik, atau menyerahkan surat tilang merah kepada pelanggar agar dapat diproses di pengadilan. Dalam kasus ini, mekanisme tersebut tidak dijalankan dengan benar. Meski dana belum terbukti ditransfer, tetap ada pelanggaran prosedur," tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa meski tidak terbukti menerima uang, Bripka HM tetap akan dikenakan sanksi disiplin atas pelanggaran dalam penanganan tilang yang tidak sesuai aturan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]