"Sebetulnya korban tidak ingin kasusnya naik ke tuntutan hukum karena memang pertama juga ingin pisah secara baik-baik tapi karena takut ancaman pencemaran nama baik sama undang-undang ITE jadi kelihatannya didampingi JBH untuk kasusnya tetap naik," sambungnya.
Menurut Ekki, korban yang merupakan warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, saat kejadian sedang bekerja sebagai freelancer di Bandung, berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.
Baca Juga:
Polisi Kejar Pelaku Penyiram Air Keras ke Tubuh Wanita di Bekasi
"Kami melihat domisili korban. Oleh karena itu, Puspaga dan DPPKBP3A memberikan pendampingan psikologis kepada korban, sementara pendampingan hukum dilakukan oleh JBH dan Polres. Kami juga berupaya melakukan mediasi dengan keluarga pelaku," jelasnya.
Ekki menambahkan, korban masih mengalami trauma pasca insiden tersebut, diperburuk oleh ancaman yang diduga masih dilancarkan oleh pelaku, termasuk permintaan penghapusan video yang telah diunggah ke media sosial.
"Dari sisi psikis, kondisi korban masih diliputi rasa takut dan trauma. Hal ini diperparah oleh ancaman-ancaman yang terus dilayangkan pelaku, termasuk permintaan agar video tersebut dihapus," pungkas Ekki.
Baca Juga:
Bravo Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka
Psikolog Ungkap Pemicu Kekerasan
Kekerasan dalam hubungan pacaran, terutama yang dilakukan oleh pihak pria, belakangan ini semakin sering menjadi sorotan.
Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga memprihatinkan dari sisi psikologis. Menurut Psikolog asal Bandung, Prasanti, kekerasan tersebut sering kali dipicu oleh berbagai faktor yang saling terkait, baik dari latar belakang individu maupun tekanan sosial.