WahanaNews.co | Sebuah video menampilkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang viral di media sosial (medsos).
Pemotor itu disebut ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Berdasarkan video beredar, Sabtu (6/8/2022), tampak seorang pemotor tak terima ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama.
Dia pun mempertanyakan aturan yang mengatur hal tersebut.
"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?" kata pemotor dalam video.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh," kata polisi yang ditanya warga yang ditiliang.
"Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak," tambahnya.
Polisi itu menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.
Polisi dalam video itu terlihat menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari pemotor.
Polisi itu juga menyebutkan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Lalu polisi dan pemotor itu melihat lampu yang menyala di sepeda motor.
Sempat terjadi perdebatan soal lampu yang menyala di sepeda motor tersebut.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, mengatakan pemotor dalam video viral itu terbukti melanggar Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ.
Dia mengatakan pemotor itu tidak menyalakan lampu utama hingga akhirnya dilakukan penilangan.
"Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama aja. Berarti bapak ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama," kata Edy saat dikutip dari detikcom.
Edy menjelaskan pemotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari merupakan pelanggaran.
Pelanggar itu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rb 100 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan lampu sepeda motor terdiri atas lampu utama dan lampu senja. Lampu utama itu terdiri atas lampu jarak pendek dan jarak jauh.
"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya," ucapnya.
Dari video yang beredar, lokasi video viral itu terjadi di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. [rsy]