WahanaNews.co | Limbah medis bercampur sampah lainnya menumpuk di salah satu Rumah
Sakit di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, menegur
pihak RS karena dianggap abai.
Baca Juga:
Sri Lanka Kembalikan Ribuan Ton Limbah ke Inggris
Sampah yang termasuk bahan berbahaya
dan beracun (B3) itu tak kunjung dibersihkan hingga menimbulkan kekhawatiran
masyarakat setempat.
"(Sampah) ini sangat berbahaya
karena dari limbah medis yang dibuang di mana saja," kata salah seorang
warga, Riyadi (37), Kamis (15/7/2021).
Warga setempat khawatir keberadaan
limbah medis bisa menimbulkan penyakit.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
Bisa jadi, limbah tersebut mengandung
bakteri berbahaya, bahkan virus seperti Covid-19, sehingga perlu segera dibersihkan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Purwakarta menolak bertanggung jawab atas tumpukan limbah medis
tersebut.
Mereka justru menyalahkan pihak RS
yang tidak membuang sampahnya secara benar.
"Kejadian itu kemarin kalau tidak
salah," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan (P2KL) Kabupaten Purwakarta, Iwan Kuswandi.
Adapun lokasinya ialah di Kelurahan
Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.
Menurut Iwan, sampah yang mengandung
limbah medis seperti itu perlu ditangani secara khusus.
Bahkan, petugas kebersihan dari
dinasnya juga tidak berani mengangkut sampah tersebut.
"Intinya, petugas
dari bidang pengangkut sampah tidak berani mengambil kalau melihat kondisi di
lapangan seperti itu. Jangan diambil, karena dikhawatirkan nanti (menimbulkan)
hal-hal yang tidak diinginkan (seperti penyakit)," tutur Iwan.
Alih-alih membereskan sampah tersebut,
petugas dinasnya terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan.
Langkah tersebut guna menyelediki
lebih lanjut kasus penumpukkan sampah medis di sana.
Dari pengamatannya, terdapat
benda-benda medis yang berserakan di pinggir jalan, seperti
masker bekas dan botol infusan yang sudah kosong tak terpakai.
Benda-benda tersebut seharusnya
dibuang terpisah dengan sampah lain.
"Limbah medis itu harusnya
ditempatkan di TPS B3. TPS B3 itu tempat khusus membuang limbah medis seperti
masker-masker sisa kemudian seperti botol-botol infusan," kata Iwan, menjelaskan.
DLH Purwakarta mengancam akan
memberikan sanksi terhadap pihak RS.
Namun, mereka belum bisa menjelaskan
lebih lanjut sanksi yang akan diberikan.
Dari hasil verifikasi lapangan, Kepala
Seksi Pengelolaan Limbah B3 DLH Purwakarta, Eka Purwati, menemukan
sejumlah pelanggaran.
"Proses pembuangan tidak boleh
sembarang," katanya, sekaligus menegur pihak RS. [dhn]