WahanaNews.co, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) menggerebek lokasi pembuangan limbah medis secara ilegal yang berada di lingkungan pemukiman warga di Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Jadi ini penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya makanya dilakukan penegakan hukum," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat berada di lokasi, Senin (18/11/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
Untuk sementara tiga orang diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
Pengakuan mereka yang diamankan, limbah medis berasal dari rumah sakit di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Aktivitas ilegal membuang limbah medis di lokasi itu telah berlangsung selama satu bulan lebih.
Baca Juga:
WHO: Puluhan Ton Limbah Medis Covid-19 Ancam Kesehatan
Terduga pelaku dari PT HGB diduga bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam pengelolaan limbah medis.
Berdasarkan kontrak kerja yang ditemukan petugas, seharusnya limbah medis itu dikirim ke Tangerang, Banten sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
"Jadi semua masih didalami penyidik termasuk apakah ada keterlibatan oknum rumah sakit dalam aktivitas ini," jelas Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan.