WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Bogor memerlukan adanya panti rehabilitasi bagi penyandang penyakit masyarakat agar hasil razia Penegak Perda tidak percuma.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dedi Supriadi mengakui, sampai saat ini Pemkab Bogor belum memiliki panti rehabilitasi secara khusus.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya di Gresik Tewas Mendadak di Warkop Pangku, Ditemukan Obat Kuat
“Sampai sekarang Pemkab masih menggunakan panti yang di Ciracas Jakarta Timur dan Sukabumi,” ujar Dedi Supriadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Namun, Dinas Sosial berencana akan mengajukan pembangunan panti rehabilitasi tersebut. "Ya secepatnya kita akan ajukan, mudah-mudahan semua sepakat, dan bisa cepat terealisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid membenarkan jika Pemkab butuh panti sendiri. Sebab, pihaknya mengaku kebingungan jika setelah razia namun tidak ada tempat penampungan.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
“Jadi setelah razia hanya didata dan selanjutnya kembali dipulangkan, untuk menggunakan panti di Jakarta dan Sukabumi terkadang sudah penuh,” singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah cepat untuk membina para PSK yang sempat dirazia penegak Perda.
“Iyah kemarin sudah rapat, ada masukan dari LSM terkait masalah itu, nanti kita mau pemda menyiapkan tempat rehabilitasi untuk para pekerja seks komersial,” ujar Ridwan Muhibi saat dihubungi wartawan.
Dikatakan, para PSK yang terjaring razia oleh Satpol-PP biasanya dikirimkan ke tempat penampungan di wilayah Sukabumi dan Ciracas. Namun, kedua tempat itu kini sudah diisi penuh hingga bulan Juni mendatang.
“Kita ingin pemda menyiapkan tempat penampungan, terutama Dinsos harus menyiapkan tempat ataupun penampungan untuk membina para PSK ini,” tandasnya. [sdy]