WahanaNews.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi di Australia.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, yaitu ke Australia, untuk dieksploitasi secara seksual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) yang dinamakan "Operation Mirani".
Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik mengungkap dua tersangka, yakni FLA dan SS alias Batman. Tersangka FLA berperan sebagai perekrut korban dengan bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney, Australia.
Ia mengatakan, unsur TPPO yang ditemukan dalam kasus ini adalah tersangka FLA merekrut dan memberangkatkan para korban secara non-prosedural, yakni menggunakan dokumen palsu untuk mengurus visa, sehingga korban tereksploitasi secara seksual.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Sementara itu, SS alias Batman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari korban," ungkap dia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari AFP pada tanggal 6 September 2023 tentang dugaan adanya TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadi pekerja seks komersial di Sydney. Kemudian, informasi tersebut menjadi bahan penyelidikan penyidik Polri hingga akhirnya berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.