Menanggapi fenomena tersebut, Uu menegaskan bahwa dalam agama, khususnya Islam, perzinahan memang sangat dilarang.
Maka pernikahan menjadi solusi untuk memelihara seseorang dari perbuatan zina.
Baca Juga:
STAI Al-Ruzhan Tasikmalaya Dapat Bantuan Hibah Istimewa Pemprov Jabar Senilai Rp 30 Miliar
Selain itu, upaya lainnya, sosialisasi, penyuluhan atau pendidikan terkait seks harus lebih serius diberikan kepada generasi muda agar terhindar dari perbuatan terlarang itu.
"Allah SWT tidak akan membuat sebuah larangan kecuali kalau dilanggar akan mendapatkan kemudharatan, kemafsadatan, kepayahan, kerugian," kata dia.
"Begitu juga Allah SWT tidak akan mengimbau melaksanakan sesuatu apakah itu ibadah sunnah, wajib, kecuali kalau dilaksanakan ada manfaat, mashlahat, kebarokahan, juga kebaikan, termasuk menikah tujuannya ibadah dan berpoligami tujuannya juga ibadah," ucap Uu.
Baca Juga:
Bentuk Satgas, Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor Awasi Pelaku Usaha Tambang
Menurut dia, di samping harus ada pemahaman tentang bahaya HIV/AIDS, pendidikan seks terhadap masyarakat, penyuluhan dari pemerintah tentang HIV/AIDS, dan masyarakat juga harus mempunyai keberanian untuk bersikap.
Maka untuk anak muda, saran Panglima Santri Jabar, apabila sudah tidak kuat ingin menyalurkan hasrat birahi segeralah menikah.
Karena, menurut Uu, hasrat seksual memanglah hal biologis yang juga manusiawi, akan tetapi tetap harus disalurkan dengan cara yang benar sesuai syariat agama.