WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meluapkan kekesalannya kepada para hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kegeraman Sahroni kepada para hakim terlontar secara spontan saat Komisi III DPR menggelar audiensi dengan keluarga almarhum Dini, bersama kuasa hukum, Dimas Yemahura di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7). Mereka turut didampingi legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Baca Juga:
Crazy Rich Makassar Tertipu Rp 4,9 Miliar, Nama Ahmad Sahroni Ikut Terseret
Dimas semula menjawab keheranan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman karena terdakwa bisa divonis bebas. Pasalnya, sejumlah bukti dan hasil rekonstruksi perkara telah menunjukkan kasus tersebut dengan terang.
"Dari prarekonstruksi dan rekonstruksi seharusnya sudah sangat jelas bahwa ada tanggung jawab Terdakwa ini terhadap meninggalnya almarhumah," kata Habib, mengutip CNN Indonesia.
"Iya semua sekuriti dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini sudah dihadirkan bapak," kata tim pengacara menjawab pertanyaan Habib.
Baca Juga:
Baru Sehari Ditunjuk, Ahmad Sahroni Mengundurkan Diri dari Timses Pilkada Jakarta
Sahroni yang baru mendengar penjelasan kuasa hukum secara spontan mengungkapkan kekesalannya. Dia menyebut hakim yang menangani perkara tersebut brengsek.
"Oke jelas, bahwa hakimnya brengsek!" kata Sahroni.
Hasil audiensi itu mengusulkan tiga kesimpulan dalam kasus bebasnya Ronald Tannur.
Pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Tiga hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.
Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi dalam kasus itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]