WahanaNews.co | Wali Kota Jakarta
Pusat, Bayu Meghantara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta,
Andono Warih, terpental dari kursinya gegara acara pentolan Front Pembela Islam
(FPI), Rizieq Shihab, yang menimbulkan kerumunan berlebihan di masa pandemi
Covid-19.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Jakarta menyampaikan alasan pencopotan Bayu Meghantara dan Andono Warih itu.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Keduanya dinilai lalai karena meminjamkan
fasilitas Pemprov DKI untuk kegiatan yang mengarah pada pengumpulan massa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir,
mengatakan, Gubernur Anies Baswedan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan
pemeriksan terkait adanya dugaan
potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Selain memeriksa Bayu dan Andono,
Inspektorat juga memerika Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin,
Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy
Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian
Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Menurut Chaidir, beberapa waktu lalu
Gubernur DKI telah memberikan arahan berisi 5 langkah yang harus dilakukan
untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis
kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan
tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.