"Salah satu dari lima butir arahan
itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas
Pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan
massa," kata Chaidir, dalam
keterangannya pada Sabtu (28/11/2020).
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan
pada 14 November lalu, Chaidir mengungkapkan, jajaran Kecamatan, Kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan
fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan
perintah," ungkapnya.
Permasalahannya, lanjut Chaidir, bukan
sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas
dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.
"Mereka mengakui dan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang ada. Semua
prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan
pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.