WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan banyak masyarakat di Jakarta yang saat ini menyewa tempat tinggal tak layak, namun tidak mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Hal ini diungkapnya saat rapat internal terkait penyerapan anggaran Kementerian PKP, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:
Ara: Pemerintah Tak Bisa Sendiri, Renovasi 400 Ribu Rumah Butuh Dukungan Dunia Usaha
"Di Jakarta, banyak sekali orang yang puluhan tahun nyewa untuk tempat tinggal. Kalau dengan aturan yang ada sekarang, enggak bisa tuh dapat karena dia enggak punya hak milik tempat tinggal. Padahal dia udah puluhan tahun tinggal di Jakarta," kata Maruarar atau Ara, Kamis (30/4/2026) mengutip CNBC Indonesia.
Ara ingin ada penyesuaian aturan bagi penerima BSPS, agar masyarakat yang masih menyewa rumah tak layak huni (RTLH) bisa mendapat bantuan BSPS.
"Nah, bagaimana kita juga melakukan terobosan-terobosan yang berkeadilan, tetapi bagaimana juga anggaran agar tidak salah gunakan. Saya sudah tunjuk Pak Robe, Pak Irjen, Pak Fitrah, bersama Pak Pahala, koordinasi dengan BPK, KPK, Polisi, Jaksa untuk berbuat kebaikan bagi negara kita," terangnya.
Baca Juga:
Wali Kota Depok Supian Suri Tengok RTLH Punya Kayla di Harjamukti
Soal Nasib Lahan Sengketa Tanah Abang, Menteri Ara Tegas Bilang Gini
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan untuk masyarakat yang masih menyewa hunian tidak layak huni, bisa dapat bantuan BSPS.
"Di SE TKPR (Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026) bisa, sepanjang yang punya tanah itu bisa meyakinkan kita lewat surat bahwa selama 10 tahun, kalau itu diperbaiki, itu masyarakatnya nggak diusir," kata Fitrah