WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun 2023 nanti.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi, Ibrahim Tompo, pada Selasa (27/12/22).
Baca Juga:
Kakorlantas Ingatkan Polda Jabar dan Metro Jaya, Operasi Ketupat Disesuaikan dengan Jalan Tol Fungsional
Seperti diungkapkan Ibrahim, walau diizinkan, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah aturan dalam penyelenggaraannya. Ini terkait dampak bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan pesta kembang api tersebut.
Ibrahim menekankan syarat yang perlu diperhatikan untuk melaksanakan acara pesta kembang api, di antaranya harus melapor ke polisi terlebih dahulu.
Menurut dia, pesta kembang api memiliki potensi ledakan cukup berbahaya jika dilaksanakan tanpa adanya pengawasan dari pihak berwajib.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Nantinya polisi akan melakukan asesmen, sesuai dengan tingkat kewajarannya dan keselamatan dari pengguna serta orang-orang di sekitarnya.
Harus Lapor Polisi
"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," kata Ibrahim, mengutip ANTARA.