WahanaNews.co | Warga Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi menyampaikan penolakan pembangunan Tempat Pemakaman Komersil (TPK) yang akan dibangun di wilayahnya.
Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:
Gandeng Swasta, Perumda Tirta Bhagasasi Bakal Bangun IPA Tingkatkan Layanan Air Bersih
Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah Ketua Komisi III Helmi, SE dan sejumlah anggota, termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Cikarang Timur, Lurah Kelurahan Sertajaya dan Warga masyarakat Kelurahan Sertajaya.
Sementara dari pihak pengembang pembangunan TPK tersebut tidak hadir.
Setelah mendengar penjelasan dari dinas dan anggota DPRD Komisi III, warga akhirnya merasa lega karena keluhannya didengar dan akan segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait dan anggota DPRD.
Baca Juga:
Dokter Gadungan Dirikan Klinik di Cikarang-Bekasi, Sudah Praktik 5 Tahun
Ustad Ulumudin, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sertajaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa ia bersyukur sekali karena aspirasinya didukung oleh anggota DPRD Komisi III.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur sekali karena ternyata wakil kami (DPRD-red) sangat mendukung sekali, dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Masih menurut keterangannya, ia bersama warga Kelurahan Sertajaya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi agar lebih diperhatikan lagi nasib warga Kelurahan Sertajaya.
"Dengan adanya pembangunan TPU Komersil ini menurut kami lebih banyak sisi negatifnya dari pada positifnya, Kami minta Pemda Kabupaten Bekasi lebih memperhatikan nasib kami, dan kami tidak mau dimiskinkan," ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, dalam Rapat, lurah Kelurahan Sertajaya serta camat Kecamatan Cikarang Timur mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dari pengembang terkait akan dibangunnya TPU Komersil tersebut.
"Benar, memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya apalagi soal izinnya, kami tahu informasi tersebut justru pada saat adanya beberapa orang yang sedang cek lokasi ke TPU Komersial tersebut," papar M. Toha selaku Lurah Kelurahan Sertajaya yang disampaikan langsung dalam ruang Rapat.
Sementara itu dalam keterangannya, Helmi, SE Ketua DPRD Komisi III Kabupaten Bekasi menyampaikan akan segera memanggil kembali pihak pengembang agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
[Redaktur: Zahara Sitio]