WAHANANEWS.CO, Kabupaten Bekasi - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI. Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan di Bekasi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
Aktifitas Galian yang Diduga Ilegal di Lumbanjulu, DISLINDUP Toba: Kalau Ada Korban Nyawa Bisa Langsung Memberhentikan Kegiatan
Dia menyatakan PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.
PT HDN disangkakan melanggar pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Regulasi dimaksud menyatakan bahwa rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan persetujuan lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
"PT HDN melakukan kegiatan berupa pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park," katanya.
PT HDN juga diketahui melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Kabupaten Karawang sehingga melebihi lingkup skala wilayah yang diberikan dalam persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3.
"Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dimilikinya yaitu hanya untuk skala Kabupaten Bekasi," katanya.