WAHANANEWS.CO , Kota Depok– Warga Cinere Resort Apartment (CRA) marah mendapat ancaman pemutusan arus listrik, air, dan akses masuk oleh PT PT Adya Prima Kelola (Apcon) yaitu pengelola gedung CRA, Jalan Raya Gandul, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16512.
Jika hal ini dilakukan, warga tidak akan berdiam diri, mareka akan protes melakukan perlawanan fisik dengan cara keras, tentu saja potensi terjadi keos harus dihindari .
Baca Juga:
Lebaran Depok 2026 untuk Semua: Usung Tema “Depok Rumah Kita”
Hari ini warga yang tergabung dalam Perkumpulan Komunikasi Persatuan Cinere Resort Apartment (PKP Cinere) mendatangi Kantor Pengelola CRA di Lantai I, Tower Kintamani, Rabu (22/4/2026).
“Listrik dan air adalah kebutuhan dasar. jangan dimatikan. Kita harus mencegah potensi keos di sini. Tidak boleh uang IPL dan top up dilakukan tanpa persetujuan warga,” ujar Ketua PKP Cinere, Sri Come Rihi.
Belasan perwakilan warga CRA ini emosional saat menemui pimpinan CAR, Danang Winata. Masalahnya, seperti disebutkan Ketua PKPP CAR, Sri Ratu Come Rihi, warga protes karena mendapat ancaman dari pengelola gedung lantaran persoalan ketentuan baru kenaikan tarif top up dan iuran pengelolaan lingkungan IPL.
Baca Juga:
Bahaya Campak , Dokter RSUI Shofa Luthfiyani: Dapat Berujung Fatal Jika tak Ditangani Sejak Dini
Sejumlah perwakilan warga CRA yang bergabung di PKP Cinere berfoto bersama setelah bertemu pimpinan pengelola gedung, Danang Winata (kiri, berkemeja putih), Rabu (22/6/202y6). [WAHANANEWS.CO /Hendrik I Raseukiy]
“Ada-ada aja, kenaikan IPL sepihak, ada ketentuan tarif top up baru yang kenaikan tanpa bermusyawarah dan persetujuan warga. Kami diancam di rumah kami sendiri. unit apartemen di sini milik kami sendiri yang kami beli. Kok pengelola mengancam kami hendak mematikan listrik, air, dan kartu akses kami. Pak Danang mau aja dibodoh[-bodohi pengembang,” ujar Sri tegas yang disambut dukungan dari hadirin.
Warga menolak dengan tegas kenaikan sepihak yang dilakukan PT Apcon. Menurut mareka juka dilakukan kenaikan tarif sepihak maka dapat disebut berpotensi prakt5ek pungutan liar.
Dalam pertemuan ini, juga mengantarkan surat pernyataan sikap warga dan somasi dari tim Kuasa Hukum PKP CInere.
“Pak Danang tidak punya alasan mendasar untuk menaikan tarif IPL dan top up karena dari regulasi atau undang-undang adalah pengelola transisi lebih dari satu tahun sudah tidak punya kewenangan. Warga tidak bersedia membayar tarif baru dan hanya membayar dengan tarif lama,” sebut Sri.
Bagi warga, protes keberadaan pengelola gedung yang sudah 8 tahun namun belum dapat membentuk badan hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang keharusan bagi pemilik[-penghuni untuk mengelola rumah susun[-apartemen secara mandiri.
Selain itu, di CRA belum ada kepengurusan rukun tetangga (RT) dan rukun warga warga (RW).Warga juga kecewa dengan pemerintah Kota Depok yang tidak membantu dan peduli dengan kesusahan mereka, padahal mareka sudah lama mengeluhkannya. Apalagi baru[-baru ini warga sudah menemui Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Adnan Mahyudin dan Wali Kota Depok Supian Suri.
Namun, disebutkan Ratu, sudah berbulan berlalu belum ada tampak tindakan pemerintah Kota Depok untuk memperhatikan aspirasi mareka ini. Perintah langsung Supian Suri kepada Sekda Mangnguluang Mansur di depan mareka saat pertemuan di ruang kerja wali belum dilaksanakan.
“Waktu itu Pak Wali perintahkan Pak Sekda untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengelola gedung belum ada hingga saat ini. Kami kedua belah pihak belum diundang untuk dipertemukan. Padahal, seperti kata Pak Wali, Pak Sekda pernah menjadi camat di CInere. Ada apa ini?” masygul Sri.
Literasi, diatur di UU Nomor 20 tentang Rumah Susun Tahun 2011, ada klausul yang mengatur tentang pengelola gedung dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Literasi, diatur di UU Nomor 20 tentang Rumah Susun Tahun 2011, ada klausul yang mengatur tentang pengelola gedung dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Bahwa, dalam masa setelah setahun apartemen sejak beroperasi, maka pengembang membentuk pengelola gedung yang disebut masa transisi. Kemudian, masa transisi terbata ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan satuan rumah susun pertama kali kepada penghuni. CRA ini mulai berpenghuni sejak media tahun 2018. Dan, di CRA ini hingga sekarang belum ada P3SRS. Warga sudah lama berupaya dirikan forum penghuni apartemen.
Jika, dalam belum ada P3SRS maka dilarang mengatur dan kenaikan sepihak IPL. Bahwa pengelola transisi developer tidak berhak menaikkan IPL secara sepihak tanpa persetujuan penghuni-pemilik, karena masa transisi seharusnya berfokus pada operasional rutin, bukan mencari keuntungan dari kenaikan iuran.
Demikian pula, soal transparansi Keuangan, pengelola di masa transisi wajib melakukan pembukuan terpisah yang dapat diaudit dan melaporkan kepada penghuni-pemilik.
Permasalahan, apakah pungutan IPL selama delapan tahun oleh pengelola CRA ada pelanggaran regulasi yang menandakan bahwa pungutan IPL adalah ilegal.
[Redaktur: Zahara Tio]