WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.
Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api.
Baca Juga:
Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Massa Aksi Terluka LBH Bantu Evakuasi
Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api. Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.
Iwan menjelaskan syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu. Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci. Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar Iwan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga:
Pemkot Surakarta Gandeng KJRI New York Perluas Peluang Kerja Warga
Menurut Kapolresta Solo, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.
Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.