WAHANANEWS.CO - Aksi brutal seorang warga negara asing di Bali berujung penahanan setelah tak hanya diduga menganiaya warga lokal, tetapi juga terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Seorang pria warga negara Australia berinisial TD diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di Denpasar Selatan, Bali, yang kemudian diketahui juga melanggar izin tinggal atau overstay.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Azel Arisandi mengatakan pihaknya bersama Imigrasi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara dan menemukan pelanggaran keimigrasian oleh pelaku.
"Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi," ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.
Azel menambahkan bahwa terkait lamanya masa overstay menjadi kewenangan pihak Imigrasi, sementara kepolisian fokus pada penanganan kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Viral Guru Ngaji di Puncak Diduga Lecehkan Murid, Rumah Digeruduk Warga
Peristiwa ini menimpa korban berinisial DI (56) di rumahnya di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, TD telah beberapa kali datang ke rumah korban sejak Senin (13/4/2026), bahkan masuk tanpa izin, mengacak-acak barang, hingga mengambil uang sekitar Rp 100 ribu dari dompet korban.
Puncak kejadian terjadi pada Rabu (16/4/2026) saat TD kembali datang dengan alasan sebagai pengantar makanan dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
Saat pintu dibuka, TD memiting kaki korban dan mengancam akan mematahkan kaki DI karena menuduh korban mencuri jam miliknya, yang mengakibatkan korban mengalami nyeri pada kaki kiri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]