WahanaNews.co I Seorang lelaki berinisial YI (39) diamankan Satresnarkoba Polres Binjai karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 Kg. Diketahui lelaki tersebut berasal dari Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.
Saat ditangkap, YI berencana membawa sabu asal Tiongkok tersebut untuk dibawa ke Medan. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres AKP Firman Imanuel Peranginangin, Rabu (14/12).
Baca Juga:
Jadwal Baru Ferry Sedanau–Binjai Mei 2025: Cek Tanggal Ganjil dan Genap!
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan melintasnya kendaraan roda empat pembawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan.
Sementara itu Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK, MH, dalam konferensi pers di hadapan para awak media mengatakan, sebelum berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada, pihaknya telah melakukan pengintaian selama empat malam berturut-turut.
"Dapat kita sampaikan, tersangka berinisial YI, yang bersangkutan berhasil kita amankan beserta barang bukti 13 kilogram paket besar sabu-sabu asal negara Cina. Kita telah melakukan pemantauan selama empat hari sebelumnya," katanya.
Baca Juga:
Kereta Bersubsidi Medan-Binjai Raup 857 Ribu Penumpang hingga April 2025
Ia juga mengungkapkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga sebagai kurir dari "pemain besar" itu, berkat adanya kerja sama dengan masyarakat.
"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita lakukan pengintaian. Ketika melakukan pengintaian, anggota kita melihat satu unit mobil L300 yang dirasa cukup mencurigakan, lalu kita amankan dan benar di dalamnya ada sabu-sabu tersebut," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka YI kepada pihak kepolisian, lanjut Kapolres Binjai, ia nya telah dua kali berhasil melewatkan "si putih" tersebut melintasi perbatasan Aceh-Sumut, untuk selanjutnya dipasarkan ke beberapa kota di Sumatera Utara.