"Sebelumnya tersangka telah dua kali beraksi, pertama sebanyak 2 kilogram dan kemudian kedua empat kilogram dan pada hari Minggu (12/12) kemarin, kita berhasil mencegatnya untuk upaya yang ketiga kalinya," ungkapnya.
AKBP Ferio Sano Ginting, untuk menjalankan tugasnya mengantarkan sabu-sabu yang ditaksir bernilai sekitar 13 miliar tersebut, tersangka diberi upah puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Jadwal Baru Ferry Sedanau–Binjai Mei 2025: Cek Tanggal Ganjil dan Genap!
"Berdasarkan pengakuan tersangka juga, ia akan menerima uang atau diberi upah sebesar Rp 35 untuk sekali pengantaran, yang kini berhasil kita amankan," tukasnya.
Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, juga menjabarkan, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tersangka akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Kita persangkaan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," cetusnya.
Baca Juga:
Kereta Bersubsidi Medan-Binjai Raup 857 Ribu Penumpang hingga April 2025
Ketika ditanya, siapa pemilik atau kepada siapa barang haram narkoba tersebut akan diserahkan setibanya di Kota Medan dari Aceh, Kapolres Binjai, menjawab, pihaknya masih mendalami.
"Kita belum dapatkan infonya, karena setelah kita amankan, handphone yang bersangkutan sudah mati dan tidak dapat dihubungi," jawabnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.