"Jika tidak ada titik temu, sesuai ketentuan musyawarah, mufakat, kita akan mengadakan arbitrase. Kalau tidak bisa, apa boleh buat harus ke pengadilan. Kita akan pergunakan kekuatan hukum. Apakah perdata, pidana atau aturan hukum lainnya," tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia menerangkan, dalam audensi tersebut ada 6 hal yang disampaikan oleh YPS.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
"Pertama terkait dengan pemberian Sekarwangi yang diserahkan kepada pihak lain yaitu Kampung Makmur. Ini diprotes sama mereka karena tidak bisa di alihkan seperti itu. Dengan dasar sosiologis, yuridis dan filosofis yang mereka miliki," paparnya.
Namun demikian, masalah tersebut sudah dijelaskan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perkim. Bahkan, pihak pemerintah telah melakukan pending dan tidak melanjutkan prosesnya.
"Tinggal penjelasan aja, kenapa Sekarwangi ada di kepemilikan pemda," kata Asep Kurnia.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat di Dapil 6 Sumedang Hadiri Kampanye Akbar Sonia Sugian
Yang kedua, lanjut Akur sapaan akrab Asep Kurnia, berkaitan dengan surat kuasa yang diduga ditandatangani oleh bupati kepada salah satu pihak yang kaitannya Pergantian tanah untuk tol yang diduga berada di Kecamatan Buahdua.
"Surat kuasa tadi dikonfirmasi ke bagian hukum. Tapi belum dapat menjelaskan maksud dan tujuan surat kuasa tersebut ditanda tangani bupati," terangnya.
Sedangkan yang ditujukan langsung kepada DPRD Sumedang, adanya Keraton Sumedang Larang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS).