"Untuk itu kami meminta waktu agar bisa menelusuri riwayat adanya perda tersebut. Karena itu melekat dengan DPRD," ungkap Akur.
Terakhir, kata Akur lagi, berkaitan dengan renovasi gedung negara. Karena hal tersebut merupakan bagian dari cagar budaya.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
"Menurut klaim dari mereka gedung negara masih di wilayah YPS dan tidak pernah mengeluarkan izin itu. Juga tidak pernah diajak bicara untuk melakukan renovasi itu. Tadi juga belum ada dinas terkait yang bisa menjelaskan masalah itu," tuturnya.
Setelah menanggapi tuntutan dari YPS, pihak DPRD langsung akan merespon dengan segera membuat nota dinas yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD.
"Selanjutnya pimpinan DPRD akan segera memberikan keputusan," tuturnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.