"Sekarang sudah bisa Pak, tadi saya bilang. 'Iyah terus siapa yang anu' katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. 'Sekarang sudah boleh Pak, digugat', 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," ucapnya.
Kaesang sebelumnya sempat diisukan akan maju sebagai cawagub Jakarta di Pilkada 2024. Ia diisukan akan maju dengan Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Baca Juga:
MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024, 6 Lanjut, 52 Gugur
Namun, belakangan Budisatrio menampik ia akan maju di Pilkada Jakarta dan mengaku menerima arahan Prabowo untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPR.
Lalu, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca Juga:
KPU Sumbar Tetapkan Pasangan Kepala Daerah Terpilih pada Kamis 9 Januari 2025
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan akan maju dalam bursa Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Merespons itu, Waketum DPP PSI Andy Budiman mengaku putusan MA itu tak berkaitan dengan PSI ataupun dengan pencalonan Kaesang di Pilkada 2024.