Dewan Pers menilai tindakan tersebut juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk mengetahui informasi atau the public right to know.
Selain itu, penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat menghambat fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Baca Juga:
Menkum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers untuk menjalankan kerja jurnalistik demi kepentingan publik.
Dewan Pers pun meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang merendahkan maupun menghalangi wartawan ketika menjalankan tugasnya.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.