Wartawan Diintimidasi di Cilincing
Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Menkum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital
Saat melakukan peliputan di lokasi tersebut, wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV mendapat intimidasi dari sekelompok orang.
Para wartawan juga diusir dari lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.
Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi tersebut. Menurut Dewan Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Tindakan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapatkan mandat dari Undang-Undang Pers.
Kerja Jurnalistik untuk Kepentingan Publik
Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya merupakan kerja untuk kepentingan publik.
Karena itu, tindakan menghina atau merendahkan jurnalis maupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dinilai bukan hanya berdampak pada wartawan secara pribadi.