GRATIFIKASI selama ini kerap menyelinap lewat pintu yang tampak sopan. Ia hadir dengan senyum, dibungkus dalih adat, pertemanan, atau solidaritas sosial.
Padahal, di balik kemasannya yang terlihat wajar, gratifikasi menyimpan potensi konflik kepentingan yang merusak integritas penyelenggara negara.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Minta Dukungan Alat Modern untuk Tingkatkan OTT
Karena itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merapikan aturan gratifikasi patut didukung penuh.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah sinyal penting bahwa negara tidak lagi ingin membiarkan abu-abu menjadi zona nyaman.
Penyederhanaan aturan, penyesuaian nilai wajar, hingga penegasan batas waktu pelaporan menunjukkan satu pesan: gratifikasi bukan soal besar-kecil nominal, melainkan soal relasi kuasa dan etika jabatan.
Baca Juga:
OTT Beruntun KPK, Kepala Daerah di Pati dan Madiun Terseret
Selama ini, multitafsir kerap menjadi tameng. Hadiah disebut “sekadar ucapan terima kasih”, bantuan diklaim “partisipasi sosial”, atau sponsor dibungkus “dukungan kegiatan”.
Revisi aturan ini memotong ruang pembenaran tersebut. Penyelenggara negara kini dihadapkan pada kepastian: jika ragu, laporkan. Jika terlambat, risikonya jelas. Jika melanggar, konsekuensinya tetap pidana.
Penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan juga perlu dibaca secara proporsional. KPK tidak sedang melonggarkan moral, melainkan menyesuaikan realitas ekonomi.
Yang diperketat justru prinsipnya: kebiasaan menerima hadiah tidak boleh dinormalisasi, apa pun bentuk dan alasannya. Di titik ini, regulasi bekerja sebagai pengingat, bukan sekadar alat administrasi.
Kasus mantan pejabat pajak Muhammad Haniv menjadi cermin keras mengapa aturan ini penting. Praktik gratifikasi yang berkelindan dengan jabatan, pengaruh, dan kepentingan keluarga menunjukkan bahwa “hadiah” bisa berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Nilainya mungkin dikemas sebagai sponsorship atau bantuan kegiatan, tetapi dampaknya adalah penggerusan keadilan dan kepercayaan publik.
Di sinilah peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi menjadi krusial. Bukan hanya sebagai penerima laporan, tetapi sebagai benteng budaya integritas.
Sosialisasi dan pelatihan yang konsisten akan menentukan apakah aturan ini hidup dalam praktik, atau sekadar rapi di atas kertas.
Pemberantasan gratifikasi idealnya tak berhenti pada penindakan kasus besar. Ia harus dimulai dari pembiasaan yang benar di level paling sehari-hari.
Aturan baru KPK memberi arah yang lebih tegas dan sederhana. Tugas berikutnya ada pada penyelenggara negara: memilih patuh pada etika, atau terus mencari celah.
Karena pada akhirnya, gratifikasi bukan pelanggaran hukum semata. Ia adalah ujian karakter kekuasaan. Seperti diingatkan Aristoteles, “The corruption of the best things gives rise to the worst.”
Ketika jabatan -- yang semestinya menjadi alat pengabdian -- tercemar oleh hadiah dan kepentingan terselubung, kerusakan yang ditimbulkannya justru paling berbahaya.
Di titik inilah pemberantasan gratifikasi bukan sebatas aturan, melainkan ikhtiar menjaga martabat negara dan akal sehat publik.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO