KABAR tak sedap kembali mengguncang pilar hukum kita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Kamis (5/2/2026).
Ironisnya, mereka yang terjaring adalah pucuk pimpinan yang seharusnya menjadi teladan: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Baca Juga:
Wacana Pilpres 2029 Muncul, Dasco Sebut Prabowo Belum Ambil Sikap
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya.
Kasus ini menjadi pil pahit bagi pemerintah yang baru saja mengupayakan perbaikan martabat hakim melalui sisi finansial.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan lewat PP Nomor 42 Tahun 2025 dengan harapan para "Wakil Tuhan" ini memiliki daya tahan moral yang kuat.
Baca Juga:
Indonesia Masuk Board of Peace, DPR Nilai Diplomasi Prabowo Tepat Sasaran
Sebagaimana ditegaskan Presiden saat pengukuhan calon hakim, "Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli."
Namun, peristiwa di Depok menunjukkan bahwa kesejahteraan finansial hanyalah satu sisi mata uang.
Di tengah pusaran kasus suap senilai Rp 850 juta ini, kita diingatkan pada sebuah pemikiran filosofis bahwa "Dunia ini menyediakan cukup untuk kebutuhan setiap orang, tetapi tidak cukup untuk keserakahan setiap orang."
Kutipan dari Mahatma Gandhi ini menjadi cermin retak bagi oknum hakim yang tetap menengadahkan tangan meski negara telah menjamin kehidupan mereka.
Jika integritas tidak berakar di dalam jiwa, maka berapapun angka yang tertulis di slip gaji, ia tidak akan pernah cukup untuk membendung nafsu akan kekuasaan dan harta.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo, pun tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Di Kompleks Istana Kepresidenan, ia menyatakan keprihatinan mendalam mengingat pemerintah telah berupaya menjauhkan praktik lancung melalui perbaikan gaji hakim karier maupun ad hoc.
"Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin. Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," ujarnya lirih.
Senada dengan itu, Komisi Yudisial (KY) memberikan catatan kritis bahwa judicial corruption tidak semata-mata dipicu oleh faktor ekonomi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan bahwa tragedi ini terjadi saat negara sedang menunjukkan keberpihakannya pada kesejahteraan hakim.
Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total. Kenaikan gaji adalah kewajiban negara untuk menjaga marwah profesi, namun integritas adalah pilihan pribadi yang tidak bisa ditawar.
Tanpa pengawasan yang lebih ketat dan pembersihan mentalitas secara radikal, benteng terakhir keadilan akan terus rapuh, membiarkan hukum hanya menjadi barang dagangan bagi mereka yang mampu membayar. [*]
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO