TERBITNYA POJK Nomor 38 Tahun 2025 jadi gebrakan baru dalam dunia keuangan Indonesia. Aturan ini memberi kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak langsung sebagai penggugat di pengadilan guna memulihkan hak konsumen jasa keuangan yang mengalami kerugian secara sistemik.
Regulasi ini mengatur mekanisme gugatan yang dapat diajukan OJK sebagai hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Jeblok Hampir Tembus Rp17.000, OJK Angkat Suara
Gugatan dapat diajukan OJK berdasarkan penilaiannya atas adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.
Selama ini, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah sering kali tidak sehat.
Bank atau perusahaan asuransi memiliki kekuatan besar dan informasi yang lengkap, sementara nasabah kerap dipaksa menandatangani kontrak rumit yang sulit dimengerti dengan posisi “terima saja atau tidak sama sekali.”
Baca Juga:
Skema Ponzi Rp7,4 Triliun! Ribuan Lender Dana Syariah Indonesia Terperangkap
Kondisi tersebut sering membuat nasabah tidak berdaya saat terjadi masalah besar. Jalur mediasi yang tersedia pun kerap tumpul dalam menyelesaikan persoalan berskala masif.
Melalui POJK Nomor 38 Tahun 2025, negara berhenti menjadi penonton pasif. OJK kini memiliki “gigi” untuk bertindak langsung sebagai penggugat di pengadilan demi membela kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, aturan ini hadir sebagai senjata baru untuk meruntuhkan tembok ketidakadilan yang selama ini memojokkan nasabah kecil di hadapan raksasa keuangan.
Ruang Tanding yang Setara
Kebijakan tersebut merupakan perwujudan prinsip ubi jus ibi remedium yang menegaskan bahwa di mana ada hak, di situ harus tersedia upaya pemulihan yang efektif. POJK Nomor 38 Tahun 2025 dirancang untuk menutup celah lebar antara norma hukum di atas kertas dan realitas penegakannya di lapangan melalui sejumlah terobosan krusial.
Aturan tersebut memberikan legitimasi standi kepada OJK berupa mandat hukum untuk menggugat pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum secara sistemik.
Langkah ini sekaligus mendorong demokratisasi akses keadilan karena beban biaya gugatan tidak lagi ditimpakan kepada konsumen hingga adanya putusan inkrah. Dengan demikian, hambatan finansial yang selama ini menghalangi rakyat kecil untuk mencari keadilan di meja hijau dapat dipangkas.
Pada akhirnya, instrumen tersebut diharapkan menciptakan equal playing field, sebuah ruang tanding yang setara untuk memastikan bahwa korporasi besar dengan sumber daya hukum tak terbatas tetap tunduk pada supremasi hukum yang sama dengan masyarakat biasa.
Tantangan dan Ultimum Remedium
Namun, secara kritis kita harus ingat bahwa gugatan hukum tetaplah jalur terakhir ketika cara lain sudah buntu.
Kehebatan aturan ini akan sangat bergantung pada seberapa jeli OJK dalam memilih kasus-kasus yang berdampak luas bagi masyarakat serta seberapa kuat bukti yang mereka bawa ke pengadilan.
Bagi pelaku usaha, aturan sebaiknya tak dianggap sebagai ancaman, melainkan pengingat bahwa kepercayaan adalah aset yang paling berharga.
Menipu atau merugikan konsumen bukan hanya berisiko hukum, tapi bisa menghancurkan reputasi perusahaan dan mengguncang stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Penguatan peran OJK menjadi pelindung aktif membuktikan bahwa stabilitas keuangan tidak boleh mengorbankan keadilan. Sesuai prinsip hukum bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meski dalam kondisi sesulit apa pun, POJK 38/2025 menjadi jaminan nyata bahwa suara nasabah tidak lagi bisa diabaikan.
Di tengah rumitnya transaksi keuangan, kini konsumen memiliki pembela yang punya kekuatan hukum untuk melawan ketimpangan kuasa yang merugikan.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO