KEBIJAKAN publik yang ideal bukan cuma soal akurasi data di atas kertas, melainkan soal bagaimana dampaknya mendarat di kehidupan nyata.
Keputusan Kementerian Sosial menonaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per Januari 2026 adalah contoh nyata bagaimana sebuah niat baik -- yakni pembaruan data agar tepat sasaran --menjadi "horor kemanusiaan" akibat lumpuhnya komunikasi publik.
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Secara teknis, pergeseran desil ekonomi adalah hal lumrah dalam administrasi negara.
Namun, ketika hak atas kesehatan dicabut hanya dalam hitungan hari tanpa masa transisi, negara sebenarnya sedang mempertaruhkan nyawa rakyatnya.
Dari pasien gagal ginjal yang gagal cuci darah hingga lansia yang terhambat kontrol paru di Depok dan Bekasi, semua menjadi korban dari satu lubang besar: ketiadaan informasi.
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Dr. Suko Widodo, mengungkapkan bahwa komunikasi pejabat publik di Indonesia masih jauh dari ideal.
Alih-alih menjadi jembatan kebijakan, banyak pejabat terjebak dalam gaya komunikasi elitis dan satu arah.
Dalam kasus BPJS ini, pemerintah tampak menggunakan model komunikasi linear yang usang: merasa tugas selesai hanya dengan menandatangani beleid.
Padahal, meminjam teori Harold Lasswell, setiap tindakan komunikasi harus menjawab: Siapa, mengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan efek apa? Efek yang terjadi saat ini jelas bukan kepatuhan, melainkan kepanikan (chaos).
Tidak optimalnya pemerintah memilih saluran yang tepat untuk menjangkau 11 juta orang adalah bentuk pengabaian sistematis terhadap prinsip transparansi dan empati.
Sejarah mencatat bahwa komunikasi yang buruk dari pemerintah bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa mencelakakan secara masif.
Kita tentu ingat di awal pandemi Covid-19 tahun 2020, pernyataan-pernyataan pejabat yang terkesan meremehkan situasi justru memicu panic buying dan ketidakpercayaan publik berkepanjangan.
Ketidaksinkronan data pusat dan daerah kala itu menyebabkan respons medis terlambat di banyak titik.
Dalam kasus PBI BPJS 2026 ini, pola yang sama terulang:
1. Absennya Masa Transisi: Kebijakan ditetapkan 19 Januari, ditandatangani 22 Januari, dan langsung berlaku efektif tanpa jeda sosialisasi yang berarti.
2. Efek Kejut di Pintu Rumah Sakit: Masyarakat baru tahu haknya hilang justru saat mereka sedang bertaruh nyawa di loket pendaftaran. Ini adalah kegagalan fatal dalam fungsi negara sebagai pelindung warga.
"Masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang," ujar Lina Miftahul Jannah, Pakar Kebijakan Publik UI.
Pernyataan ini menegaskan bahwa iuran Rp35.000 mungkin kecil bagi sebagian orang, namun ketidaksiapan informasi adalah beban yang mematikan bagi rakyat miskin.
Faktanya, negara memiliki infrastruktur komunikasi yang masif, mulai dari perangkat desa hingga sistem SMS blast.
Mengapa instrumen ini tidak digunakan sebelum tombol "nonaktif" ditekan? Mengapa transparansi baru muncul setelah jatuh korban?
Kita mendesak pemerintah untuk tidak hanya sibuk melakukan sinkronisasi data, tetapi juga sinkronisasi empati.
Kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak tidak boleh dilakukan secara "dadakan". Komunikasi kebijakan harus menjadi instrumen utama, bukan cuma tempelan di akhir proses.
Jika tidak, pembenahan data hanya akan terus berubah menjadi pembenahan nisan bagi mereka yang tak sempat berobat. [*]
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO