WahanaNews.co | Bayi yang baru lahir jangan sampai terlambat untuk didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehaan.
Pasalnya, jika itu terjadi, ada sejumlah denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang membahas mengenai jaminan kesehatan, terdapat peraturan mengenai bayi baru lahir yang diwajibkan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Disebutkan dalam kebijakan di Peraturan Presiden tersebut kalau bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan, memiliki kewajiban juga untuk didaftarkan ke BPJS maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Terdapat informasi tambahan juga yang menegaskan jika setelah 28 hari tidak didaftarkan pihak keluarga akan dikenai denda.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Tidak hanya itu, terdapat juga mengenai denda pelayanan, jika ketahuan terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.
Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.
Syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sendiri dibedakan dalam beberapa jenis, yang nantinya akan disesuaikan dengan jenis kepesertaan bayi tersebut.