KEPUTUSAN Pemerintah melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 untuk melakukan pemutakhiran Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah langkah yang secara teorItis benar.
Prinsip keadilan memang menuntut agar bantuan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), tepat sasaran. Mereka yang sudah mapan harus legawa memberikan kursinya kepada yang lebih membutuhkan.
Baca Juga:
Di Tengah Puing Perang, Trump Bikin Dunia Kaget: Akui Peran Hamas soal Sandera Gaza
Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana deretan angka dalam desil ekonomi. Laporan mengenai banyaknya warga yang masih sangat miskin namun tiba-tiba kepesertaannya nonaktif adalah "lampu merah" bagi kualitas pendataan kita.
Masalah klasik pendataan yang belum sinkron antara verifikasi lapangan dengan realitas di puskesmas atau rumah sakit menjadi pertaruhan nyawa bagi rakyat kecil.
Penonaktifan yang mendadak, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, adalah bentuk teror administratif.
Baca Juga:
Bundaran HI Tak Lagi Cuma Hotel, Prabowo Siapkan Gedung untuk MUI
Meski Menteri Sosial dan BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dan menjanjikan proses reaktivasi cepat, realitas di meja pendaftaran rumah sakit sering kali jauh lebih kaku.
Etika pelayanan kesehatan kerap kalah oleh sistem komputer yang menunjukkan status "Non-Aktif".
Kita mengapresiasi komitmen pemerintah untuk bertanggung jawab atas biaya pasien yang terdampak.